Slide # 1

Slide # 1

Far far away, behind the word mountains, far from the countries Vokalia and Consonantia, there live the blind texts Read More

Slide # 2

Slide # 2

Far far away, behind the word mountains, far from the countries Vokalia and Consonantia, there live the blind texts Read More

Slide # 3

Slide # 3

Far far away, behind the word mountains, far from the countries Vokalia and Consonantia, there live the blind texts Read More

Slide # 4

Slide # 4

Far far away, behind the word mountains, far from the countries Vokalia and Consonantia, there live the blind texts Read More

Slide # 5

Slide # 5

Far far away, behind the word mountains, far from the countries Vokalia and Consonantia, there live the blind texts Read More

Welcome To My Blog

Monday, June 6, 2011

Infotainment (Ghibah) Dalam Perspektif Islam

MAKALAH PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
INFOTAINMENT (GHIBAH) DALAM PERSPEKTIF ISLAM



MAHARANI YUSUF (5215107339)
PENDIDIKAN TEKNIK ELEKTRONIKA ‘10
TEKNIK ELEKTRO
UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA


KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis ucapkan atas kehadiran Allah SWT karena berkat rahmat dan hidayahnya lah penulis dapat menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya. Makalah ini disusun agar pembaca dapat mengetahui bagaimana pandangan islam terhadap infotainment, juga menghindari, serta mengantisipasi dari dampak-dampak infotainment yang bersifat ghibah. Makalah ini penulis selesaikan dengan penuh rintangan, baik itu rintangan yang datang dari luar maupun dari dalam diri penulis sendiri. Namun dengan penuh kesabaran dan pertolongan Allah SWT, akhirnya makalah ini terselesaikan.
Makalah ini tentang “Infotainment (Ghibah) Dalam Perspektif Islam”, dan dipilih penulis karena menarik perhatian untuk dicermati. Penulis juga mengucapkan terimakasih kepada orang tua yang turut memberi motivasi, serta dosen pembimbing. Semoga makalah agama ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas dan berguna bagi pembaca. Mohon maaf jika terdapat kekurangan dalam makalah, kritik dan saran yang membangun penulis harapkan untuk kemajuan makalah ini.

Penulis
MAHARANI YUSUF

DAFTAR ISI 

KATAPENGANTAR
DAFTAR ISI
ABSTRAK
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Identifikasi Masalah
C. Pembatasan Masalah
D. Perumusan Masalah
BAB II PEMBAHASAN INFOTAINMENT
A. Pengertian Infotainment
B. Infotainment dan Kode Etik Jurnalistik
C. Pandangan Islam Terhadap Infotainment
D. Kontroversi Infotainment
E. Pengaruh Infotainment
BAB III PEMBAHASAN GHIBAH
A. Definisi Ghibah
B. Peristiwa Ghibah Pada Zaman Rasullulah SAW
C. Hukum Ghibah
D. Jenis-jenis Ghibah
E. Ghibah Yang diperbolehkan dalam Islam
F. Sikap Umat Islam Dalam Menyikapi Ghibah
G. Dampak Ghibah Terhadap Masyarakat
BAB IV PENUTUP
A. Kesimpulan
B. Saran
DAFTARPUSTAKA

ABSTRAK
Dari tahun ke tahun tayangan infotainment di Indonesia semakin meningkat seiring kebutuhan akan suatu informasi. Banyak pemirsa yang tertarik untuk menonton tayangan tersebut dan bahkan sudah menjadi kebutuhan hidupnya khususnya ibu-ibu rumah tangga. Infotainment identik dengan gossip para selebriti yang mengungkap prestasi selebriti sampai hal-hal yang bersifat pribadi. Infotainment sering memberitakan gossip para selebriti yang belum tentu sesuai apa adanya. Kebanyakan infotainment sering melebih-lebihkan berita tersebut agar masyarakat tertarik untuk menontonnya. Hal ini sangat bertentangan dengan dengan nilai agama yang dianut oleh masyarakat Indonesia. Islam melarang umatnya untuk membicarakan dan menyebarkan aib orang lain. Oleh karena itu, infotainment menurut Islam dikatakan haram jika didalamnya membicarakan dan menyebarkan aib orang lain (ghibah). Hal ini didasari oleh Q.S Al-Hujurat :12, hadits-hadits yang shohih serta ijma para ulama dan tidak ketinggalan pendapat dari ormas-ormas Islam yang ada.
Islam sangat menekankan hubungan yang harmonis antara sesama muslim. Oleh karena itu, Islam melarang untuk membicarakan dan menyebarkan aib orang lain. Islam merupakan agama yang dianut oleh mayoritas rakyat Indonesia. Tentunya nilai-nilai Islam memberikan pengaruh terhadap kehidupan masyarakat maupun aturan-aturan hukum yang berlaku.

BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pada era globalisasi ini, kebutuhan akan informasi sangatlah penting. Informasi tidak jauh berbeda dengan kebutuhan pokok manusia. Berbagai media massa baik cetak maupun elektronik menyajikan berbagai informasi mulai dari ekonomi, politik, sosial, budaya, IPTEK, dan hiburan. Dari berbagai media massa yang ada, televisi mempunyai pengaruh yang besar dalam penyampaian informasi. Beragam acara ditayangkan untuk menarik perhatian pemirsa. Diantara acara-acara tersebut ada satu acara yang cukup diminati oleh pemirsa terutama kaum perempuan, yaitu tayangan infotainment.
Dari tahun ke tahun tayangan infotainment dari berbagai stasiun televisi yang ada mengalami peningkatan. Jam tayang untuk infotainment sehari tiga kali tayang yaitu pagi, siang dan sore. Jika diperhatikan jam tayang dari stasiun televisi yang satu dengan yang lain saling berkesinambungan. Artinya jika stasiun televisi A menayangkan infotainment jam 07.00 maka stasiun televisi B akan menayangkan infotainment jam 07.30. Hal ini menunjukkan bahwa stasiun televisi yang satu dan lainnya memiliki kaitan yang erat dalam penayangan infotainment. 
Informasi yang disajikan dalam tayangan infotainment didominasi oleh informasi mengenai kehidupan selebriti. Informasi tersebut tentunya tidak semuanya merupakan hal yang positif dan bermanfaat bagi kepentingan publik. Infotainment juga menayangkan hal-hal yang bersifat negatif dan seringkali tidak bermanfaat apa pun bagi publik. Jika diperhatikan, infotainment lebih banyak menayangkan hal-hal yang negatif dan tidak bermanfaat daripada hal-hal yang positif. 
Dalam hal ini yang menjadi korban dari infotainment adalah ibu-ibu rumah tangga. Kebanyakan kaum ibu, ketika ada waktu luang biasanya diisi dengan menonton infotainment. Maka tidak jarang ketika ada acara, hal yang pasti dilakukan oleh ibu-ibu adalah “ngegosip”. Kaum ibu tidak menyadari bahwa yang telah diperbuat itu sama dengan membicarakan aib sendiri dan dapat mengurangi keharmonisan dalam pergaulan.
Berdasarkan uraian di atas, penulis tertarik untuk mengungkap bagaimana perspektif Islam terhadap infotainment yang kian hari semakin menjamur. Oleh karena itu, judul yang diangkat adalah “Infotainment (Ghibah) Dalam Perspektif Islam”.
B. Identifikasi Masalah
Sesuai dengan judul makalah ini “Infotainment Dalam Perspektif Islam”, terkait dengan tayangan infotainment yang berisikan hal-hal yang bersifat privat dan terkadang merupakan aib seseorang (ghibah), serta sarana untuk mengadu domba artis yang sedang berselisih.
Berkaitan dengan judul tersebut , maka masalahnya dapat diidentifikasikan sebagai berikut :
  1. Bagaimana hukum islam terhadap infotainment ? 
  2. Apa sajakah yang termasuk ghibah dalam infotainment ? 
  3. Bagaimana upaya untuk menghilangkan efek buruk dari ghibah ? 
  4. Kontroversi terhadap adanya infotainment yang mengandung ghibah? 
  5. Ghibah yang diperbolehkan dalam islam ?
Sebagai salah satu acara televisi, tayangan infotainment tunduk kepada peraturan-peraturan mengenai penyiaran. Dalam praktek, ada beberapa hal dalam tayangan infotainment yang melanggar peraturan tersebut, di antaranya pelanggaran terhadap wilayah privat seseorang. 
C. Pembatasan Masalah
Untuk memperjelas ruang lingkup pembahasan maka diperlukan pembatasan masalah :
  1. Hukum islam terhadap infotainment 
  2. Jenis-jenis ghibah dalam infoainment 
  3. Upaya untuk menghilangkan efek buruk dari ghibah pada infotainment 
  4. Kontroversi terhadap adanya infotainment yang mengandung ghibah 
  5. Ghibah yang diperbolehkan dalam islam
D. Perumusan masalah
Berdasarkan latar belakang dan pembatasan masalah tersebut, masalah-masalah yang dibahas dapat dirumuskan sebagai berikut :
  1. Bagaimana deskripsi hukum islam terhadap infotainment ? 
  2. Apa sajakah yang termasuk ghibah dalam infotainment ? 
  3. Bagaimana upaya untuk menghilangkan efek buruk dari ghibah pada infotainment ? 
  4. Apa saja kontroversi terhadap adanya infotainment yang mengadung ghibah ? 
  5. Apa saja macam-macam ghibah yang diperbolehkan dalam islam ?

BAB II PEMBAHASAN INFOTAINMENT
A. Pengertian Infotainment
Infotainment adalah salah satu jenis penggelembungan bahasa yang kemudian menjadi istilah populer untuk berita ringan yang menghibur atau informasi hiburan. Infotainment merupakan kependekan dari istilah Inggris information-entertainment. Infotainment di Indonesia identik dengan acara televisi yang menyajikan berita selebritis dan memiliki ciri khas penyampaian yang unik.
Istilah infotainment yang berlaku di Indonesia berbeda dengan yang berlaku di Amerika. Di Amerika, format acara majalah televisi yang mengungkap kehidupan selebriti, gosip artis hingga kisah-kisah kawin cerai mempunyai unsur dimensi aktual dan factual disebut dengan Entertainment News. Untuk itu keseimbangan isi berita harus didukung dengan berbagai akurasi data, pendapat, komentar hingga ke opini publik lewat wawancara. Ini sangat bertolak belakang dengan konsep program acara Infotainment yang justru tidak memerlukan adanya dimensi aktual dan faktual. Bagi industri televisi Amerika, format majalah Infotainment justru berkesan satu arah/satu jalur/satu tujuan walaupun disajikan dengan format kemasan gaya hiburan baik dari sudut penulisan naskah, reportase hingga ke set-artistik backdrop, namun isi dari format acara ini hanyalah menyajikan sebuah infomasi tentang suatu produk atau suatu penjelasan. Tidak ada unsur jurnalistik dibalik Infotainment.
Contoh program Infotainment adalah program masak-memasak berisikan informasi tentang cara memasak. Mulai dari menu, bahan masakan hingga teknik menggoreng. Contoh lain, program agama tertentu yang berisikan informasi tentang realita kehidupan hingga ke diskusi tentang kebaikan hidup didunia.
Di Indonesia, ternyata pengertian format Infotainment itu bukan acara memasak atau bedah buku. Pengertian format Infotainment justru sama dengan kata Entertainment News. Dari segi rundown, artistik, skenario, editing style, dan content, tidak ada perbedaan antara Infotainment dan Entertainment News.
Ternyata yang membedakan Infotainment di Amerika dan Indonesia adalah grammar-nya (susunan kata). Di Amerika dikenal istilah Infotainment dengan diakhiri huruf T sedangkan di Indonesia Infotainmen tanpa ada huruf T dibelakang. Itulah yang membedakan Infotainment Amerika dan Indonesia, sehingga menimbulkan pengertian yang berbeda. 
B. Infotainment dan Kode Etik Jurnalistik
Menonton berita infotainment memang menarik, bahkan sangat menarik dibandingkan mengikuti berita lainnya. Namun bila dilihat dari segi hukum, etika, dan tata susila nampaknya sudah jauh dari etika KeIndonesiaan. Konsep Infotainment sudah sangat Liberalism tanpa ada social responsibility and self responsibility (tanggung jawab terhadap diri sendiri dan terhadap sosial/masyarakat). Liberalism bisa diterima di Indonesia jika diiringi adanya social responsibility and self responsibility. Tapi pada kasus-kasus pemberitaan infotainment, sungguh sangat jauh dari apa yang dinamakan social responsibility and self responsibility. Antara fakta, gosip, kabar burung, opini bahkan trial by pers sudah bercampur menjadi satu. Perhatikanlah berita infotainment yang cenderung sudah mencampuradukkan antara gosip, fakta, opini dan trial by pers. Kadang pula dibumbui kata-kata provokatif yang terasa menyengat.
Berdasarkan kode etik jurnalistik wartawan Indonesia (PWI), Pasal 12 menyebutkan:
“Wartawan Indonesia meneliti kebenaran bahan berita dan memperhatikan kredibilitas serta kompetensi sumber berita”.
Sementara Pasal 5:
“Wartawan Indonesia menyajikan berita secara berimbang dan adil, mengutamakan kecermatan dan kecepatan serta tidak mencampur adukkan antara fakta dan opini sendiri. Tulisan berisi interpretasi dan opini wartawan agar disajikan dengan menggunakan nama jelas penulisnya”.
Dari ketentuan Pasal 12 dan Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik diatas, termaksud didalamnya adalah asas cover both side dan asas cek and ricek dalam pemberitaan. Asas cover both side dan cek and ricek yang dimaksud adalah menyajikan berita secara berimbang dan adil, artinya apabila berita tersebut menyangkut banyak pihak, maka semua pihak yang terlibat dalam berita tersebut harus dikonfirmasi sebelum berita tersebut dimuat, dan semua pihak harus mendapat porsi tayang untuk diberitakan secara berimbang.
Sementara menyangkut memperhatikan kredibiltas dan kompetensi sumber berita, wartawan juga harus memperhatikan apakah si narasumber/sumber berita itu memang punya kemampuan dan kecakapan (kredibilitas) serta memang ahli pada bidangnya, atau setidak-tidaknya tahu dan paham apa yang hendak di jadikan topik berita dan diinformasikan (kompetensi). 
Dalam ketentuan bahwa wartawan tidak boleh mencampuradukkan antara fakta dan opini sendiri, berarti memang tugas wartawan adalah menyajikan fakta. Tidak boleh ada embel-embel opini dan wacana tersendiri, termasuk didalamnya kata-kata provokatif yang memancing rasa penasaran dan menyentak hati. Opini sang wartawan, bolehlah ditulis atau diberitakan sendiri dengan jelas dan mencantumkan nama terang wartawan tersebut. Ini mengandung konsep apabila jika sewaktu-waktu akibat dari opini wartawan tersebut menimbulkan keresahan, pencemaran nama baik, atau suatu trial by pers (pengadilan oleh pers) maka wartawan tersebut dapatlah dituntut dimuka hukum.
C. Pandangan Islam Terhadap Infotainment
Pada dasarnya menayangkan, menyiarkan, menonton atau mendengarkan acara apa pun yang mengungkap serta membeberkan kejelekan seseorang adalah haram, kecuali didasari tujuan yang dibenarkan secara syar’i dan yang terpenting dicatat jika hanya dengan cara itu tujuan tersebut dapat tercapai, seperti memberantas kemungkaran, memberi peringatan, menyampaikan pengaduan/laporan, meminta pertolongan dan meminta fatwa hukum.
Dasar Penetapan :
a. Al-Qur’an
بَعْضُكُمْ يَغْتَبْ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا إِثْمٌ الظَّنِّ بَعْضَ إِنَّ الظَّنِّ مِنَ كَثِيرًا اجْتَنِبُواءَامَنُوا الَّذِينَ يَاأَيُّهَا
رَحِيمٌ تَوَّابٌ اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ وَاتَّقُوا فَكَرِهْتُمُوهُ مَيْتًا أَخِيهِ لَحْمَ يَأْكُلَ أَنْ أَحَدُكُمْ أَيُحِبُّ بَعْضًا
“Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebahagian kamu menggunjing sebahagian yang lain. Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati. Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang”. (QS Al-Hujurat 49 : 12)
إِثْمًا مُبِينًا وَ وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَانًا
“Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang yang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata”. (Q.S. Al Ahzab :58)
b. As-Sunnah/Hadits
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَتَدْرُونَ مَا الْغِيبَةُ قَالُوا ا
للَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ قَالَ ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ قِيلَ أَفَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ فِي أَخِي مَا أَقُولُ قَالَ إِ
نْ كَانَ فِيهِ مَا تَقُولُ فَقَدْ اغْتَبْتَهُ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهِ فَقَدْ بَهَتَّهُ
Dari Abu Hurairoh, sesunguhnya Rasulullah SAW bersabda, “Apakah kalian mengetahui apa ghibah itu?” Para shababat menjawab: “Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui”. Beliau mengatakan, “Ghibah itu adalah bercerita tentang saudara kalian apa-apa yang tidak ia sukai.” Rasul bersabda, “Bagaimana menurut kalian kalau yang direcitakan itu benar-benar nyata apa adanya? Maka inilah yang disebut ghibah, dan apabila apa yang kalian ceritakan tidak nyata, maka berarti kalian telah membuat kedustaan (fitnah) kepadanya.”
c. Aqwal/pendapat Ulama
قال القرطبي: “… قوله تعالى ﴿ أيحب أحدكم أن يأكل لحم أخيه ميتا ﴾ مثل الله الغيبة بأكل الميتة لأن الميت لا يعلم بأكل لحمه كما أن الحي لا يعلم بغيبة من اغتابه
Imam Qurtubi memberikan penjelasan tentang firman Allah, “Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati”: Allah memberikan perumpamaan mengenai kejelekan ghibah dengan memakan daging orang mati karena orang mati tidak mungkin mengetahui kalau dagingnya sedang dimakan, seperti saat ia hidup tidak mengetahui bahwa dirinya sedang digunjingkan.
قال النووي : “اعلم أن الغيبة تباح لغرض صحيح شرعي لا يمكن الوصول إليه إلا بها ، وهو بستة أسباب : …… الثاني الاستعانة على تغيير المنكر ورد العاصي إلى الصواب – رياض الصالحين ، بيروت : مؤسسة الرسالة , ١٤١٧ هـ/ ١٩٩٧م، ص ٤٣٢-٤٣٣
Imam Nawawi memberikan penjelasan bahwa ghibah itu diperbolehkan untuk tujuan yang dibenarkan oleh syariat dengan catatan tidak ada cara lain selain itu. Ada enam alasan ghibah diperbolehkan, Yang kedua adalah (dengan ghibah itu) dia berupaya mengubah kemungkaran atau mengalihkan perbuatan maksiat kepada kebaikan (Demikian dalam kitab Riyadlus Sholihin hlm 432-433). 
Islam melarang terhadap acara infotainment yang jelas-jelas melanggar etika dan melakukan ghibah, karenanya sejak awal infotainment muncul seharusnya sudah diantisipasi akibat yang ditimbulkannya. Begitu seharusnya yang kita lakukan, bukan dengan cara membiarkan sebuah kemungkaran terjadi. Semantara masyarakat sudah terbiasa dengan kemungkaran yang nyata dan didiamkan saja. Gaya hidup permisif seperti ini sebenarnya merupakan hak paten orang Yahudi saja, sebagaimana firman Allah SWT:
“ Dila’nati orang-orang kafir dari Bani Israil dengan lisan Daud dan ‘Isa putera Maryam. Yang demikian itu, disebabkan mereka durhaka dan selalu melampaui batas. Mereka satu sama lain selalu tidak melarang tindakan munkar yang mereka perbuat. Sesungguhnya amat buruklah apa yang selalu mereka perbuat itu”. (QS Al-Maidah: 78-79)
Sifat Yahudi itulah yang kemudian menular kepada umat Islam. Bahkan banyak diantara umat Islam sendiri yang sudah terlanjur dengan kemungkaran, bahkan sebagiannya sudah menjadikan program mungkar ini sebagai mata pencaharian. Misalnya para wartawan dan produsernya. Padahal ciri khas umat Islam adalah selalu mengantisipasi kemungkaran. 
“Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya Ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka, di antara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik.” (QS Ali Imran: 110)
D. Kontroversi Infotainment
Fatwa Haram Infotainment memang sudah dikeluarkan banyak pihak, diantaranya Majelis Ulama Indonesia, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama sampai Menteri Agama. 
MUI Haramkan Infotainment Ghibah :
Ketua Majelis Ulama Indonesia Pusat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, 26 Desember 2009, menyatakan fatwa MUI bahwa infotainment yang menceritakan kejadian yang sebenarnya, membeberkan aib, kejelekan, dan gosip seseorang, serta mengambil keuntungan dari berita yang berisi aib itu dilarang agama dan haram hukumnya. Namun MUI juga memperbolehkan tayangan infotainment dengan pertimbangan yang dibenarkan secara syar’i untuk kepentingan penegakan hukum, memberantas kemungkaran, atau tentang hal-hal postif yang bisa diambil manfaatnya.
Adapun beberapa Musyawarah Nasional Majelis Ulama Indonesia menghasilkan tujuh fatwa baru atas sejumlah permasalahan. Fatwa ini disampaikan pada hari Selasa 27 Juli 2010 di Jakarta. Berikut tujuh fatwa itu adalah sebagai berikut :
  1. Membolehkan asas pembuktian terbalik dalam kasus hukum tertentu misalnya untuk pembuktian kekayaan seseorang yang diduga diperoleh secara tidak sah; 
  2. Membolehkan pilot yang sedang bertugas tidak berpuasa di bulan Ramadan. Bagi yang terbang terus-menerus dapat mengganti puasa dengan fidyah, sementara yang temporal bisa mengganti dengan puasa di lain hari; 
  3. Mengharamkan kawin kontrak atau nikah wisata; 
  4. Operasi ganti kelamin tanpa ada alasan alamiah dalam diri yang bersangkutan sesuai regulasi Kementerian Kesehatan diharamkan. Pengharaman ini juga berlaku bagi tenaga medis yang melakukan. Namun MUI membolehkan penyempurnaan alat kelamin; 
  5. Mengharamkan donor sperma dan bank sperma. Namun Bank Air Susu Ibu dibolehkan; 
  6. Mengharamkan donor organ jika pendonor masih hidup. Pendonor harus sudah meninggal, sukarela dan tidak komersial. Sementara donor organ binatang dibolehkan jika tak ada pilihan lain. 
  7. Mengharamkan pemberitaan, penyiaran dan penayangan aib orang. Pengecualian hanya demi kepentingan umum seperti untuk penegakan hukum.
Ketua Umum Dewan Dakwah Indonesia (DDI), Syuhada Bahri, meyakini fatwa MUI dilandasi dalil-dalil yang kuat dari Alquran dan Sunnah. Masyarakat dihimbau mentaati fatwa MUI atau resiko dosa ditanggung sendiri. Infotainment tetap boleh ada tetapi harus mendidik dan memperhatikan aturan dan norma yang berlaku. Infotainment diusulkan memberitakan hal-hal positif yang memberikan motivasi dan insipirasi bukan konflik, perceraian, dan gossip-gosip. Informasi keberhasilan lebih baik daripada berita kegagalan.
PBNU : Infotainment Gosip Haram
Fatwa haram tayangan infotainment dikeluarkan berdasarkan hasil Musyawarah Alim Ulama NU di Surabaya pada Juli 2006 lalu. PBNU minta agar tayangan infotainment di media dihentikan, yaitu pemberitaan yang mengobral rahasia keluarga, serta mengaduk-aduk hubungan antaranggota keluarga, karena hal tersebut sama sekali tidak menjadi bagian dari kebebasan dan demokrasi, namun menjadi bagian dari pembunuhan karakter dalam kerukunan atau ketenangan keluarga. Karena itu orang atau keluarga yang merasa dirugikan atas pemberitaan infotainment berhak menuntut rehabilitasi atas nama baiknya dalam kaitannya dengan hak azasi manusia. 
Pada dasarnya alasan-alasan pelarangan infotainment sudah sering dibahas termasuk di PBNU. Jika memang dikategorikan sebagai karya jurnalistik, infotainment seharusnya tidak hanya memuat konten hiburan dan informasi akan tetapi juga harus mengandung unsur pendidikan tarbiyah. Namun faktanya, sebagian besar tayangan infotainment justru meniadakan unsur pendidikan itu. Akibatnya tayangan itu membawa bahaya bagi masyarakat. Bahkan tayangan infotaiment negatif tidak sekadar melanggar prinsip-prinsip agama akan tetapi menginjak-injak hak asasi manusia menyangkut privasi. Padahal hak tersebut harus dihormati dan dijaga serta tidak boleh diganggu gugat. (Sekalipun publik figur tak semestinya aib mereka dibongkar-bongkar).
Penyelenggara infotainment tidak perlu panik karena langkah yang perlu dilakukan ialah mengganti dan mengubah konten agar sesuai dengan fatwa. Oleh karena itu perlu dilakukan kerjasama dan koordinasi berbagai pihak termasuk MUI dan produser untuk menentukan mana tayangan yang pantas dan tidak pantas. Agar lebih efektif, pemerintah perlu membuat regulasi dan pengelolaan tayangan infotainment. Di samping itu pemerintah diharapkan menfasilitasi antarpihak seperti MUI, produser, dan KPI. Sehingga diharapkan mampu menghadirkan tayangan bermutu dan berkualitas.
Menteri Agama Dukung NU :
Infotainment bila dilihat dari sisi agama merupakan perbuatan yang sangat tidak baik, jika menyiarkan atau memberitahukan kejelekan pribadi seseorang di tengah-tengah publik. Menteri Agama mendukung ketetapan yang menilai infotainment yang sifatnya gosip dan memunculkan kejelekan-kejelekan rumah tangga, pribadi, atau mengungkap hal privat itu haram.
Dewan Pers Angkat Bicara :
Didesak banyak pihak dengan fatwa haram, Dewan Pers pun angkat bicara. Lembaga yang mewakili pers ini pun menghimbau agar Lembaga Keagamaan dan Kemasyarakatan tidak mudah menetapkan larangan terhadap produk media massa tanpa melalui mereka. Sebab ada yang mendasari pengaduan masyarakat terhadap kinerja wartawan dan infotainment, yaitu kode etik jurnalistik serta Undang-Undang Pers. Jadi jika ada aduan apapun diharapkan bisa diawali dengan adanya surat protes ke Dewan Pers, dan bukannya langsung mengeluarkan Fatwa.
Namun lembaga kewartawanan ini mengaku sependapat bila program televisi ghibah harus dihentikan karena informasinya masih berupa gosip tidak patut untuk diberitakan. Masyarakat memang membutuhkan infomasi dan entertainment. Namun jangan program infotainment dibuat sedemikian rupa sehingga hanya mengumbar aib semata.
Para Ulama NU dan MUI juga mengharamkan infotaiment bukan dengan cara acak-acakan saat mengeluarkan fatwa, tapi mereka mempertimbangkan banyak hal yang tentunya dimengerti oleh umat Islam yang menghendaki kemaslahatan akhirat lebih diutamakan dari pada sekedar memenuhi hasrat nasfu manusiawi. Innan nafsa la ammaaratun bis suu-i, sesungguhnya nafsu manusia itu selalu mendorong kepada arah yang negatif (daperbuatan buruk). Acara infotaiment Indonesia yang difatwa haram oleh NU dan MUI adalah karena nama infotaiment yang identik dengan tayangan ghibah dan namimah, banyak presenternya yang tidak mempertimabangkan hukum ikhtilaath, campur aduk antar lelaki dan perempuan, dan tidak mempertimbangkan penutupan aurat khususnya kalangan presenter perempuan maupun selebritis yang ditampilkan. Urusan yang makruh namun menyehatkan saja, Nabi SAW jauh-jauh menghindar darinya, lantas bagaimana dengan wadah kemaksiatan yang diberi nama infotainment?
E. Pengaruh Infotainment
Di televisi Indonesia banyak kita jumpai acara-acara semacam berita tetapi hanya mengulas dunia selebritis lokal dan kadang internasional juga. Acara itu biasa kita kenal dengan sebutan infotainment. Pada awalnya acara semacam ini hanya sedikit, namun lama kelamaan menjadi trend dan akhirnya jadi menu wajib para stasiun TV nasional kita. Acara ini sangat digemari oleh masyarakat disamping berita umum biasa dan berita kriminal.
Hebatnya dari acara ini adalah walaupun sudah dicap haram namun tetap ada di stasiun TV swasta kesayangan kita. Masyarakat pun tetap setia jadi penonton walaupun tayangan acara infotainment sudah diharamkan. Adapun beberapa efek negatif dari acara infotainment di televisi Indonesia pada masyarakat :
a. Menyebarkan Fitnah/Isu /Kabar Burung
Jika berita infotainment itu hanya menduga-duga dari suatu permasalahan yang belum jelas faktanya maka bisa saja disebut sebagai fitnah. Fitnah lebih kejam dari pembunuhan, pencurian, perampokan, pengutilan, penipuan, dan lain-lain.
b. Mengganggu Orang Yang Sedang Diperbincangkan/Dibahas
Masalah yang diungkit-ungkit orang lain (ghibah) normalnya akan membuat tidak nyaman, oleh sebab itu jika seseorang punya masalah atau kasus sebaiknya kita biarkan dia dulu menyelesaikan segala masalahnya. Setelah semua beres barulah minta izin langsung untuk meminta diliput. Selama ini wartawan main tayang saja tanpa meminta izin yang diliput.
c. Menjerumuskan Masyarakat Pada Gaya/Pola Hidup Yang Salah
Berita yang datang dari kaum yang suka ditiru orang (artis), kalau tidak benar maka jelas berdampak negatif. Bahaya jika masyarakat meniru para artis yang suka gaya hidup mewah, suka pergaulan bebas, suka narkoba, suka nikah siri, dan sebagainya.
d. Contoh Buruk Bagi Anak-Anak
Menyambung dari point ketiga di atas kalau yang menonton adalah anak-anak maka akan lebih dahsyat dampak negatif yang ditimbulkannya. Jika anak-anak terobsesi ingin jadi selebriti bisa saja mereka akan meniru apa yang dilakukan selebriti kesayangannya termasuk yang negatif. Anak-anak dari kecil sudah diajarkan gosip, fitnah, gibah, gaya hidup mewah, dll. Seharusnya acara infotainment ditayangkan larut malam ketika anak-anak sudah tidur.
e. Menghabiskan Waktu Para Penonton
Pembahasan suatu masalah dari seorang selebritis biasanya dipaksa panjang durasinya sehingga yang dibahas suka diulang-ulang atau ditambah-tambahkan. Belum lagi setiap acara infotainment juga membahas kasus yang sama secara bertele-tele. Maka lengkap sudah waktu seseorang yang tersita untuk melihat permasalahan yang sama. Waktu pemirsa yang berharga jadi terbuang karena penyampaian yang bertele-tele dan dilama-lamakan.
f. Memiku kriminalitas
Dampak negatif infotainment akhir-akhir ini adalah maraknya asusila di kalangan remaja dan hubungan di luar nikah antar remaja, disinyalir hal ini adalah dampak ditanyangkannya video syur sejumlah artis pada acara infotaiment di beberapa stasiun TV. Realita dari kriminalitas ini telah ditayangkan oleh siaran berita di beberapa stasiun TV Indonesia, dengan disertai oleh pengakuan para pelakunya.

BAB III PEMBAHASAN GHIBAH
A. Defenisi Ghibah
Gosip atau menggunjing atau ghibah sepertinya saat ini sudah menjadi hiburan dan juga komoditas ekonomi. Dari arti harfiahnya bisa diartikan dengan informasi atau berita yang menghibur. Kegiatan menggunjing atau ghibah menjadi hiburan yang sesungguhnya adalah perbuatan maksiat atau dosa, sebagai komoditas ekonomi karena acara-acara gosip ini ditayangkan untuk mendapatkan keuntungan dari para pemasang iklan.
Kalau kita lihat fenomena yang terjadi sekarang ini, orang tidak ada rasa malu sedikit pun dalam menggosip atau menggunjing. Stasiun televisi pun seolah-olah saling berlomba untuk menampilkan informasi-informasi gosip. Mereka juga memoles acara tersebut sehingga seolah-olah menjadi acara prestig dan glamor, bahkan mereka para penyaji pun seolah-olah merasa bangga.
• Secara Bahasa: Lawan dari nampak (Musytaq dari al-ghib), yaitu segala sesuatu yang tidak diketahui bagi manusia baik yang bersumber dari hati atau bukan dari hati. Jadi defenisi ghibah secara bahasa adalah membicarakan orang lain tanpa sepengetahuannya baik isi pembicaraan itu disenanginya ataupun tidak disenanginya, kebaikan maupun keburukan.
• Secara Definisi: Seorang muslim membicarakan saudaranya sesama muslim tanpa sepengetahuannya tentang hal-hal keburukannya dan yang tidak disukainya, baik dengan tulisan maupun lisan, terang-terangan maupun sindiran. Sebagaimana disebutkan dalam hadits bahwa nabi SAW pada suatu hari bersabda:
Jika apa yang kamu bicarakan benar-benar ada padanya maka kamu telah meng-ghibah-nya, dan jika apa yang kamu bicarakan tidak ada padanya maka kamu telah membuat kedustaan atasnya. (HR Muslim/2589, Abu Daud 4874, Tirmidzi 1935)

B. Peristiwa Ghibah Pada Zaman Rasullulah SAW
Adapun peristiwa yang menjadi fitnah yang sangat dahsyat pada zaman Rasulullah saw adalah Haditsat al Ifki (peristiwa kedustaan) yang disebarkan oleh orang-orang munafik yang menuduh Aisyah ra berselingkuh dengan salah seorang sahabat yang bernama Shofwan bin Mu’athol. Mendengar fitnah tersebut Rasulullah SAW mengklarifikasikan masalah tersebut dan turunlah jawaban dari Allah SWT yang menyangkal fitnah tersebut dengan menurunkan 16 ayat dalam Qs An Nur : 11- 26. Ini menunjukkan betapa dahsyatnya isu bohong yang disebarkan ditengah masyarakat tanpa adanya tabayun terlebih dahulu. Ayat di atas sekaligus sebagai teguran untuk massa media yang suka mengumbar isu.
C. Hukum Ghibah
Ghibah hukumnya haram dalam syariat Islam berdasarkan ijma’ kaum muslimin karena dalil-dalil yang jelas dan tegas dalam kitab maupun sunnah, diantaranya :
a. Bersabda Nabi SAW saat hajji wada’ :
“Hari apakah ini?!” jawab semua manusia yang hadir ketika itu “Hari Arafah Yaa Rasullulah”. Tanya Nabi SAW lagi, “Di tanah apakah ini?!” jawab manusia yang hadir “Di tanah haram Yaa Rasullulah”. Tanya Nabi SAW lagi, “Bulan apakah ini?!” jawab manusia lagi “Bulan haram Yaa Rasullulah. Maka kata nabi SAW, “Sesungguhnya darah-darah kalian, harta-harta kalian, kehormatan-kehormatan kalian haram hukumnya atas kalian, sama seperti haramnya hari ini, di tanah ini dan di bulan ini. Apakah sudah aku sampaikan pada kalian?” maka jawab manusia yang hadir “Sudah wahai Rasullulah”. Maka kata Nabi SAW lagi, “Yaa Allah saksikanlah sudah aku sampaikan” (HR Bukhari 1/145-146, Muslim 1679) 
b. Bersabda Nabi SAW :
“Barangsiapa yang membela kehormatan saudaranya sesama muslim, maka Allah SWT akan membelanya dari neraka kelak di hari Kiamat.” (HR Tirmidzi 1932, Ahmad 6/450)
c. Bersabda Nabi SAW :
“Ketika aku dimi’rajkan aku melihat ada 1 kaum yang memiliki kuku-kuku panjang dari tembaga, sedang mencakari muka-muka dan dada-dada mereka sendiri. Maka aku bertanya pada Jibril: Siapa mereka ini? Jawab Jibril: Mereka adalah orang-orang yang suka memakan daging manusia dengan merusak kehormatan mereka.” (HR Abu Daud 4878 dan Ahmad 3/224)
d. Nabi SAW berdiri untuk shalat, lalu beliau bertanya :
“Dimana Malik bin Dukhsyum?” maka ada yang menjawab “Ia sudah munafik wahai Rasullulah, tidak lagi mencintai Allah dan Rasul-Nya. Maka jawab Nabi SAW: “Jangan sekali-kali kamu berani berkata begitu. Tidakkah kamu lihat ia mengucapkan Lailaha ilallah karena mengharap keridhaan-Nya? Sungguh Allah SWT telah mengharamkan neraka bagi orang yang mengucapkan Lailaha ilallah karena mengharapkan keridhaan-Nya.” (HR Bukhari 3/49-50, Muslim 1/455)
e. Bersabda Nabi SAW :
“Muslim dengan muslim lainnya itu bersaudara, tidak boleh mengkhianati, mendustakan dan menghina. Setiap muslim dengan muslim lainnya haram kehormatan, harta dan darahnya. Taqwa itu disini (sambil Nabi SAW menunjuk pada dadanya) Cukup disebut seorang itu jahat jika ia mencaci saudaranya sesama muslim.” (HR Muslim 2564).
f. Nabi SAW pada Aisyah ra ketika Aisyah ra berkata tentang Shafiyyah ra :
Apakah cukup bagi anda Shafiyyah yang begitu? (maksudnya pendek badannya). Maka jawab nabi SAW: “Sungguh engkau sudah mengucapkan 1 kata yang seandainya dicampur dengan air lautan maka niscaya akan berubah lautan itu karenanya.” (HR abu Daud 4875, Tirmidzi 2504-2505, Ahmad 6/189).
Sehingga berkata Imam Nawawi Rahimahullah : “Diantara peringatan yang paling hebat tentang akibat ghibbah adalah hadits ini dan aku tidak pernah menemukan hadits yang lebih keras peringatannya tentang masalah ini selain hadits ini”.
Mencuri ataupun berzina adalah perbuatan yang hina, namun sebenarnya gosip atau ghibah ternyata lebih besar daripada perbuatan zina. Coba kita perhatikan sabda Rasulullah SAW hadis pada shahih yang artinya :
”Serendah-rendah jenis riba seperti seseorang yang menzinahi ibunya sendiri dan riba yang paling buruk adalah mencela kehormatan seorang muslim”
Demikianlah betapa besarnya dosa bergunjung, fitnah, ghibah, dan gossip. Oleh karena itu sebagai umat islam harus mampu menjaga tutur kata dan pendengaran dari hal-hal yang tidak baik dan tidak berguna. Sehingga menjadi orang yang beruntung. Allah SWT berfirman:
”Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyu’ dalam shalatnya, dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tiada berguna” (Q.S Al Mu’minuun ayat 1 -3)
Jadi sebagai orang yang beriman, lebih baik diam, tidak berbicara sesuatu yang buruk dan tidak berguna. Rasallulah SAW bersabda:
“Barang siapa yang beriman pada Allah dan hari akhir hendaklah ia berkata yang baik atau diam saja” (HR Bukhori Muslim) hadis ini terdapat dalam Kitab Riyadus Shalihin.
Dari sudut pandang seorang muslim, ghibah itu haram dan mungkar. Sebab selain menyakiti orang yang dighibah, juga tidak ada seorang pun yang mau diperlakukan seperti itu. Sehingga Allah SWT melarangnya secara mutlak, bahkan menyerupakan “orang yang berghibah sama seperti memakan daging saudaranya sendiri”.
Adapun hukum ghibah yang tetap ditanyakan kebenarannya/tayyabun (seperti wartawan mencari infotainment kepada pihak yang bersangkutan) maka selama kejelekan yang disebarkan itu tidak ada kepentingan kecuali hanya untuk mendulang dollar, maka hukumnya tetap haram, walaupun kadang yang disebarkan itu adalah benar. Kemudian apa tujuan disebarkannya kejelekan tesebut kepada masyarakat umum? Kita harus memperhatikan teguran keras dari Allah kepada orang-orang yang menyukai perbuatan-perbuatan jelek agar tersebar di kalangan masyarakat, sebagaimana yang terdapat di dalam surat An Nur : 19
“Sesungguhnya orang-orang menyukai berita perbuatan keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka adzab yang pedih di dunia dan di akherat. Dan Allah mengetahui sedang kamu tidak mengetahui “
Mencari popularitas dengan sarana yang diharamkan adalah tidak boleh. Tindakan semacam ini menjadi sebuah trend di masyarakat karena merebaknya paham kapitalis dan materialistis yang mengukur segala sesuatu dengan harta dan popularitas. Sang artis mengejar popularitas, sang produsen mengejar keuntungan materi, dan para penonton mendukungnya, maka terbentuklah sebuah kerjasama di dalam melestarikan tindakan kejahatan dan perbuatan dosa. Dan ini sangat dilarang di dalam Islam. Allah berfirman : “ Dan janganlah kalian bekerjasama terhadap perbuatan dosa dan pelanggaran “ ( Qs Al Maidah : 2 )
Kalau kita katakan dalam infotainment ghibah adalah haram, maka mendapatkan rizki dengan cara menyiarkan infotainment ghibah tersebut adalah haram juga. Sebagaimana sebuah toko yang menjual minuman keras, maka bekerja sebagai pelayan di dalam toko tersebut hukumnya haram juga. Dampak ghibah bagi pelaku, pendengar, dan masyarakat
D. Bentuk-bentuk Serta Jenis-jenis Ghibah
  • Aib dalam Agama : Seperti “Dia itu fasiq, atau fajir (suka berbuat dosa), pengkhianat, zhalim, melalaikan shalat, meremehkan terhadap najis, tidak bersih kalau bersuci, tidak memberikan zakat pada yang semestinya, suka meng-ghibah, dan sebagainya”. 
  • Aib Fisik : Seperti “Dia itu buta, tuli, bisu, lidahnya pelat/cadel, pendek, jangkung, hitam, gendut, ceking, dan sebagainya”. 
  • Aib Duniawi : Seperti “Dia itu kurang ajar, suka meremehkan orang lain, tukang makan, tukang tidur, banyak omong, sering tidur bukan pada waktunya, duduk bukan pada tempatnya, dan sebagainya”. 
  • Aib Keluarga : Seperti “Dia itu bapaknya fasik, Cina, tukang batu, dan lain-lain”. 
  • Aib Karakter : Seperti “Dia itu buruk akhlaqnya, sombong, pendiam, terburu-buru, lemah, lemah hatinya, sembrono, dan lain-lain”. 
  • Aib Pakaian : seperti “Kedodoran bajunya, kepanjangan, ketat, melewati mata kaki, kucel/dekil, dan sebagainya”. 
  • Ghibah dikalangan Ulama : Seperti “Bagaimana sih kabarnya? (dengan maksud meremehkan), semoga Allah memperbaikinya, semoga Allah mengampuninya, kita memohon ‘afiah dari Allah semoga Allah memaafkan kita karena kurang rasa malu, dan sebagainya”. Semua kata dan doa yang maksudnya mengecilkan kedudukan orang lain. 
  • Prasangka buruk tanpa alasan Prasangka buruk merupakan ghibah hati. 
  • Mendengar ghibah tanpa mengingkari/menegur, dan tidak meninggalkan ghibah tersebut.
E. Ghibah Yang Diperbolehkan Dalam Islam
Di dalam Islam membicarakan kejelekan orang dibolehkan dalam keadaan tertentu, diantaranya adalah :
  • Ketika dimintai pendapat untuk urusan penting dan besar. Seperti seorang wanita yang dilamar oleh laki-laki yang tidak dikenalnya, kemudian dia meminta pertimbangan dari orang tuanya atau tokoh masyarakat, maka orangtuanya atau tokoh tersebut harus memberitahu secara jujur tentang kelebihan dan kekurangan orang tersebut untuk dijadikan dasar di dalam menolak atau menertima lamaran tadi. Ini berdasarkan hadist Fatimah binti Qais datang kepada nabi Muhammad saw dan mengatakan bahwa dirinya dilamar oleh dua orang yaitu Mu’awiyah dan Abi Jahm, kemudian Rasulullah saw menjelaskan kekurangan dari kedua orang tersebut. 
  • Untuk mengungkap sebuah kasus. Seperti kasus dugaan korupsi, maka kejahatan dan kesalahan orang yang terdakwa tersebut harus diselidiki, tentunya di dalam penyelidikan tersebut terdapat pembicaraan tentang kejahatan orang tersebut. 
  •  Dalam periwayatan hadist seseorang boleh menyebutkan kejelekan seseorang. Umpamanya dengan mengatakan bahwa fulan adalan pembohong atau suka menipu, tujuannya agar hadist yang diriwayat oleh orang yang suka menipu untuk ditolak. Karena secara logika bahwa orang yang suka berbohong dan menipu tentunya punya potensi besar untuk berbohong dan menipu Rasulullah dengan membuat-buat hadits palsu. Ghibah dalam hal seperti ini dibolehkan bahkan harus dilakukan untuk menyelamatkan hadist Rasulullah saw.
Demikianlah beberapa contoh ghibah yang dibolehkan dalam Islam, tentunya dalam batas-batas yang dibutuhkan saja, tidak boleh berlebih-lebihan di dalamnya.
F. Sikap Umat Islam Dalam Menyikapi Maraknya Ghibah
Umat Islam seharusnya bersikap kritis terhadap media massa dengan cara melayangkan surat somasi kemudian memboikotnya. Sebagaimana diketahui bahwa umat Islam adalah penduduk terbesar di negara ini, jika mereka serempak untuk tidak melihat tayangan-tayangan infotainment tentunya tayangan tersebut dengan sendirinya akan berhenti sendiri.
Usaha yang harus dilakukan umat Islam adalah sebagai berikut :
  1. Pemerintah dalam hal ini Mentri Komunikasi dan Informatika mestinya bertindak tegas terhadap tayangan-tayangan yang merusak akhlaq bangsa. 
  2. Para ulama dan tokoh masyarakat harus menyadarkan kepada para produsen bahwa tayangan-tayangan seperti itu tidak layak disebarluaskan karena tidak mendidik masyarakat dan akan meninggalkan efek negatif bagi kehidupan berbangsa. 
  3. Masyarakat hendaknya tidak mendukung tayangan-tangan seperti ini dengan terus-menerus menontonnya. Karena kalau kita perhatikan ternyata maraknya tayangan-tanyangan seperti itu tidak lepas dari dukungan masyarakat. Seandainya masyarakat tidak menontonnya, maka ratingnya akan turun dan tayangan tersebut akan gulung tikar dengan sendirinya.
G. Dampak Ghibah Terhadap Masyarakat
Pelaku ghibah sebagaimana yang disebutkan di dalam Qs Al Hujurat : 12, seperti orang yang memakan bangkai saudaranya, tentunya yang mendengar dan menyetujuinya sama dosanya dengan orang yang melakukannya. Dan jika ghibah sudah menyebabkan menjadi trend di masyarakat, maka kehidupan mereka tidak akan tenang karena satu dengan yang lainya sudah saling mencurigai dan membicarakan kejelekannya masing-masing. Hubungan antara anggota masyarakat tertentunya terganggu dan pada akhirnya terjadi tindakan anarkis di mana-mana yang menyebabkan hancurnya masyarakat tersebut.

BAB IV PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa infotainment itu dikatakan haram jika isi beritanya mengandung ghibah atau namimah, tetapi boleh disaksikan jika mengandung nilai-nilai positif. Ghibah yaitu membicarakan aib orang lain tidak dihadapan orang yang bersangkuatan. Sedangkan Namimah yaitu mengadudombakan orang lain. Pernyataan ini berlandaskan pada Q.S. Al-Hujurat : 12. 
Dengan dikeluarkannya fatwa bahwa infotainment itu haram, banyak kontroversi yang terjadi. Kontroversi tersebut terjadi antara Ormas Islam, Lembaga Keagamaan dan Dewan Pers. Ormas Islam dan Lembaga Keagamaan sepakat bahwa infotainment haram jika mengandung ghibah. Akan tetapi, Dewan Pers menghimbau sebelum dikeluarkan fatwa tersebut, harus diadakan musyarawah antara pihak-pihak yang terlibat sehingga tidak akan ada yang merasa dirugikan.
Walaupun infotainment sudah dinyatakan haram, tetapi masih banyak masyarakat khususnya kaum ibu-ibu yang menonton acara tersebut di waktu luangnya. Mungkin ini sudah membudaya bagi kaum ibu-ibu Indonesia. Mereka tidak menyadari pengaruh yang ditimbulkan dari kebiasaan tersebut. Infotainment dijadikan alat untuk menghancurkan suatu negara oleh bangsa Yahudi. Ada pernyataan yang menyatakan “Jika ingin menghancurkan suatu negara, maka hancurkanlah akhlak wanita di negara itu, karena wanita itulah yang akan melahirkan para penerus dan generasi di negara itu. Jika akhlak wanitanya hancur, maka akhlak penerus bangsanya juga hancur sehingga hancurlah negara itu”.
B. Saran
Mulai dari sekarang kita harus bisa mengurangi kebiasaan menonton infotainment dan akhirnya kebiasaan tersebut bisa hilang. Masih banyak kegiatan positif yang dapat dilakukan diantaranya membaca buku, membaca Al-Qur’an dan sebagainya untuk mengisi waktu luang. Agar negara ini bisa maju, maka mulailah mengisi hidup ini dengan sesuatu yang bermanfaat.

DAFTAR PUSTAKA
Amrullah, Zaidun. 2005. Ghibah Dalam Pandangan Islam. Jakarta: Erlangga
http://hileud.com/tokoh-umat-islam-imbau-tinggalkan-infotaiment-negatif.html
http://nutaryuk.com/fatwa-mui-infotainment-haram/
http://www.dakdem.com/bengkel-hati/18-ilmu-islami/359-ghibah-gosip-jenis-bentuk-dan-hukum
ghibah.htmlhttp://www.forumbebas.com/archive/index.php/thread-138488.html

0 comments: